Syarat Penerbitan NUPTK Baru 2016 Dapodik Referensi Sekolah Kita |
Mulai tahun 2016, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) akan memakai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan. penerbitan NUPTK menjadi kiprah dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama.
Guru dan Tenaga Kependidikan yang berhak mendapat NUPTK yaitu sebagai berikut;
1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM, Kursus, dan UPT)
3. Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang mempunyai prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sesudah Januari 2006
6. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud-Dikmas
Sesuai dengan surat edaran Dirjen GTK Kemendikbud bernomor 14652/B.B2/PR/2015, syarat penerbitan NUPTK tahun 2016 yaitu belum.memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK. Kandidat guru dan tenaga kependidikan peserta NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
Untuk lebih detailnya Secara terperinci,silahkan download dokumennya di bawah ini :
Advertisement