'/> Aplikasi Pkg Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi Skp Jabtan Fungsional Tertentu

Info Populer 2022

Aplikasi Pkg Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi Skp Jabtan Fungsional Tertentu

Aplikasi Pkg Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi Skp Jabtan Fungsional
Tertentu
Aplikasi Pkg Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi Skp Jabtan Fungsional
Tertentu

Aplikasi PKG Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu

Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu  Aplikasi PKG Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu
Tampilan Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai )

Aplikasi PKG Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu - PKG (Penilaian Kinerja Guru) ketika ini menjadi salah satu syarat untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, sampai untuk keperluan validasi bagi guru yang bersertifikasi pendidik. Instrumen PKG terdiri dari : Guru Kelas (mata pelajaran), Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium (bengkel), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, dan PKG untuk Konselor (Guru BK / Bimbingan Konseling).

Selanjutnya untuk Aplikasi PK Guru mempunyai kegunaan untuk mempermudah asesor (penilai) dalam melakukan PK Guru tersebut sesuai dengan kebutuhan serta sanggup dilakukan dengan lebih efektif dan efisien tentunya.

Berikut ini ialah Aplikasi SKP Guru Jabatan Tertentu


Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu  Aplikasi PKG Guru Kelas/Mapel Plus Apliaksi SKP Jabtan Fungsional Tertentu
Tampilan PKG Khusu Guru Kelas dan Guru Mapel

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 bahwa mulai 1 Januari 2014 Penilaian Prestasi Kerja untuk seluruh pegawai negeri sipil (PNS) telah berlaku. Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja ini terdiri dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan sikap pegawai. Pada pasal 15 ayat 2 diketahui proses evaluasi diberikan bobot SKP 60% dan sikap kerja 40%.

Bagaimana cara menyusun SKP untuk Guru PNS?

Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, acara kiprah jabatannya diubahsuaikan dengan butir-butir acara menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal jabatan fungsional tertentu. Sehingga sebagai guru, kita mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kita juga memakai Buku 2 Pedoman PKG untuk membantu mengkonversi nilai PKG menjadi angka kredit.


Untuk membantu Bapak/Ibu Guru dalam menyusun SKP dan PKG , di bawah ini ada Aplikasi SKP dan PKG yang sanggup dipakai untuk menyusun SKP dan PKG secara dinamis, Untuk lebih jelasnya silahkan download Aplikasinya di tautan di bawah ini :
  • Download ] Aplikasi SKP Jabatan Fungsionla Tertentu
  • [ Download ] Aplikasi PKG Guru Kelas dan Mapel
Advertisement

Iklan Sidebar